Sabtu, 06 Januari 2018

Kemendikbud Bantah Hapus Tiga Cagar Budaya Kalsel

Jakarta, SMA Negeri 1 Slawi

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan beberapa hari lalu dalam keterangan tertulis menyatakan kekecewaannya karena menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut status tiga makam tokoh di Kalimantan Selatan sebagai cagar budaya.

Ketiga makam tersebut adalah Datu Abulung di Martapura (Kabupaten Banjar), Datu Sanggul di Tapin, dan Datu Tumpang Talu di Kandangan. PWNU memandang, mereka yang di makam itu adalah tokoh-tokoh terhormat, penyebar Islam, bahkan pejuang republik.

Kemendikbud Bantah Hapus Tiga Cagar Budaya Kalsel (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemendikbud Bantah Hapus Tiga Cagar Budaya Kalsel (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemendikbud Bantah Hapus Tiga Cagar Budaya Kalsel

Kemendikbud melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso membantah kebenaran berita tersebut karena berdasarkan data dan ketentuan tentang penetapan dan penghapusan cagar budaya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketiga makam tersebut, yakni Makam Datu Hamid Ambulung di Kabupaten Banjar; Makam Tumpang Talu, di Kandangan; dan Makam Datu Sanggul, di Kabupaten Tapin, tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

SMA Negeri 1 Slawi

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, tambahnya, proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya pada masing-masing kabupaten/kota, dan apabila sesuai dengan kriteria cagar budaya maka akan direkomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati/walikota setempat sebagai cagar budaya.

“Ketiga lokasi makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Ari melalui surat hak jawab, Jumat (11/8) sore, mengklarifikasi pemberitaan SMA Negeri 1 Slawi yang tayang 6 Agustus lalu.

SMA Negeri 1 Slawi

Ia mengatakan, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat nomor 0207/E24/CB/2017, tanggal 22 Februari 2017, ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan bahwa ketiga makam tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, ketiga makam Tokoh Penyebar Islam di Kalimantan Selatan tersebut tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh BPCB Kalimantan Timur per bulan April 2017.

“Namun demikian Kemendikbud tetap memikirkan pemeliharaan ketiga makam tersebut dengan dikeluarkannya surat Kepala BPCB Kalimantan Selatan yang menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan untuk juru pelihara makam diharapkan dapat dilaksanakan oleh dinas terkait,” tutup Ari. (Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

SMA Negeri 1 Slawi AlaSantri, Kajian, Fragmen SMA Negeri 1 Slawi

SMA Negeri 1 Slawi. Kemendikbud Bantah Hapus Tiga Cagar Budaya Kalsel di SMA Negeri 1 Slawi ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs SMA Negeri 1 Slawi sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik SMA Negeri 1 Slawi. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan SMA Negeri 1 Slawi dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock