Jumat, 30 Desember 2016

Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan

Jakarta, SMA Negeri 1 Slawi. NU selalu membuka forum bahtsul masail ketika ada masalah yang berkembang di masyarakat untuk dicarikan solusinya. Forum tersebut tidak hanya pada Muktamar, Konbes, atau Munas, dan tidak hanya di tingkat pusat, tapi PWNU atau PCNU. Bahkan di tingkat Ranting.

Baru-baru ini, PBNU menggelar bahtsul masail perihal kewarganegaraan ganda yang diadakan di Gedung PBNU, Selasa (20/9) siang. Para kiai berdiskusi dengan pelbagai kalangan dengan latar belakang yang beragam untuk membahasnya. Senjata para kiai dalam berduskusi tersebut adalah ilmu fiqh. Kenapa ilmu fiqih?

Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan (Sumber Gambar : Nu Online)
Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan (Sumber Gambar : Nu Online)

Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan

Menurut Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, ilmu tersebut berupaya menyelesaikan masalah, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, bahkan politik. “Penyelesaiannya kan fiqih. Solusinya itu fiqih,” katanya kepada SMA Negeri 1 Slawi beberapa waktu lalu ketika ditanya tentang fungsi ilmu fiqih. ?

SMA Negeri 1 Slawi

Fiqih itu cara berpikir secara kontekstual untuk menyelesaikan masalah. “Ilmu fiqih itu ilmu duniawi, ilmu untuk bisa menyelesaikan persoalan. Fiqih itu kan ijtihadi, istinbati, bagaimana membuat ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada maupun dari pendapat-pendapat yang sudah ada,” jelasnya.

SMA Negeri 1 Slawi

Ketika tidak ada pendapat, lanjutnya, maka kita melakukan istinbat jama’i. Ketika ada pendapat, tapi sudah tidak relevan lagi, kita melakukan telaah ulang.

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomudin di gedung PBNU, Jakarta Rabu (21/9) mengatakan, di tangan orang yang menguasai perangkat ilmu fiqih, perbuatan mukallaf, apa saja yang dilakukan orang ada hukumnya. Semua perbuatan manusia ada hukumnya, termasuk garuk-garuk, hukumnya mubah atau boleh.

“Untuk menyatakan sesuatu perbuatan itu dilarang, harus bisa menunjukkan dalil yang melarang. Jika suatu perbuatan tidak ada dalil yang melarangnya maka hukumnya mubah dilakukan,” jelasnya.

Sumber hukum dalam Islam itu Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Tetapi ada namanya ijma’ yang disepakati yang tidak boleh bertentangan dengan dua hukum pokok, Al-Qur’an dan Sunah. Jika tidak dijelaskan dalam ketiganya itu dilakukan dengan qiyas, menyamakan kasus hukum baru dengan lama yang ada nashnya karena ada alasan kesamaan hukum. (Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

SMA Negeri 1 Slawi Ubudiyah, Berita SMA Negeri 1 Slawi

SMA Negeri 1 Slawi. Ilmu Fiqih, Senjata untuk Solusi Ragam Persoalan di SMA Negeri 1 Slawi ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs SMA Negeri 1 Slawi sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik SMA Negeri 1 Slawi. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan SMA Negeri 1 Slawi dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock