Rabu, 15 November 2017

Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga

"Nusyuz" lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak. Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal.

Berikut ini adalah keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami.

Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga

? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ?.

SMA Negeri 1 Slawi

Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

SMA Negeri 1 Slawi

Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah di mana keindahan wanita berpusat di sini.

Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya. Imam An-Nawawi mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al-Majmu fi Syarhil Muhazzab.

Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.

Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya.

Calon-calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga. Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

SMA Negeri 1 Slawi Olahraga SMA Negeri 1 Slawi

SMA Negeri 1 Slawi. Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga di SMA Negeri 1 Slawi ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs SMA Negeri 1 Slawi sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik SMA Negeri 1 Slawi. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan SMA Negeri 1 Slawi dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock